Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar

Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan update penanganan kasus korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Foto: Source for JPNN.com

Ternyat, dana itu dimanipulasi, tidak  sesuai kegiatan dinas yang sah.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP.

Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap  dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi  Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.

Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744.

Ternyata, realnya hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif.

Penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau terus dilakukan. Kini sudah mencapai Rp 162 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News