Perhutanan Sosial Beri Ruang untuk Masyarakat Adat Kerinci
Sabtu, 07 Juli 2018 – 07:00 WIB
Saat ini proses pemetaan HA Bukit Tinggai seluas 41,7 Ha, telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Bagi kami hutan adat adalah Rimbo Larang, artinya ini adalah kehidupan kami. Setelah dipetakan arealnya lebih kurang 300 ha, yang dibagi menjadi beberapa zona: Zona Merah (mutlak/harga mati penyangga kehidupan), zona kuning (HHBK) memerlukan rehabilitasi hutan dan bibit tanaman", jelasnya.
Suhirman berharap Pemerintah dapat memberikan pelatihan agar pengelolaan hutan adat berjalan dengan baik.
"Harapan kami hutannya lestari, masyarakatnya sejahtera. Di Kerinci ada banyak yang bisa dikelola, tapi terkendala SDM dan fasilitas pengelolaan seperti Cengkeh dan kayu manis", tambahnya.(adv/jpnn)
Pemerintah telah memberi ruang bagi masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya melalui perhutanan sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Menhut: Perhutanan Sosial Bentuk Keberpihakan dalam Pengentasan Kemiskinan