Perhutanan Sosial Beri Ruang untuk Masyarakat Adat Kerinci
Sabtu, 07 Juli 2018 – 07:00 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kabupaten Kerinci, Jambi. Foto: Ist
Saat ini proses pemetaan HA Bukit Tinggai seluas 41,7 Ha, telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Bagi kami hutan adat adalah Rimbo Larang, artinya ini adalah kehidupan kami. Setelah dipetakan arealnya lebih kurang 300 ha, yang dibagi menjadi beberapa zona: Zona Merah (mutlak/harga mati penyangga kehidupan), zona kuning (HHBK) memerlukan rehabilitasi hutan dan bibit tanaman", jelasnya.
Suhirman berharap Pemerintah dapat memberikan pelatihan agar pengelolaan hutan adat berjalan dengan baik.
"Harapan kami hutannya lestari, masyarakatnya sejahtera. Di Kerinci ada banyak yang bisa dikelola, tapi terkendala SDM dan fasilitas pengelolaan seperti Cengkeh dan kayu manis", tambahnya.(adv/jpnn)
Pemerintah telah memberi ruang bagi masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya melalui perhutanan sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi