Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
Senin, 12 November 2018 – 20:17 WIB

Presiden Joko Widodo saat bersama jajaran KLHK bagikan SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK
Pihak yang berhak mengelola kawasan Perhutanan Sosial adalah masyarakat di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa