Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat

Perhutanan Sosial, Cara Pemerintah Sejahterakan Masyarakat
Presiden Joko Widodo saat bersama jajaran KLHK bagikan SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

Pihak yang berhak mengelola kawasan Perhutanan Sosial adalah masyarakat di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News