Perhutanan Sosial Diatur Dalam UU Cipta Kerja, Sekjen KLHK: Ini Bukti Keberpihakan Pemerintah
Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur Dari aspek kepastian hukum itu, lanjut Bambang, masyarakat yang sudah memiliki izin dan akses pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial ini akan diberikan bantuan fasilitasi dalam bentuk sarana produksi, bantuan pendampingan, bantuan bibit pohon, sarana dan peralatan produksi dan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan yang sesuai untuk mempercepat produksi.
“Semua ini tidak lain untuk terus meningkatkan produksi. Kita sudah membuktikan produksi petani di areal Perhutanan Sosial meningkat di masa Covid-19 ini. Kita berharap, mereka nantinya menjadi pelaku usaha yang terus meningkat hasilnya dan tentunya kesejahteraan, sebagaimana tujuan utama dari Presiden Jokowi dalam Program Perhutanan Sosial ini,” papar Bambang.
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial.
Dia mengakui dalam RUU Cipta Kerja di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B. Pasal 29A mengatur pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dapat dilakukan kegiatan Perhutanan Sosial yang dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi.
Selanjutnya, Pasal 29B mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pertama Kali
Sebelumnya dalam keterangan bersama para menteri terkait UU CK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, UU CK bidang KLHK mencakup masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya soal Perhutanan Sosial.
“Perizinan berusaha bukan hanya ditekankan untuk swasta, tapi juga diangkat di situ perizinan untuk perhutanan sosial. Untuk pertama kalinya, Perhutanan Sosial masuk dalam undang-undang. Ini hal yang sangat positif," ujar Siti Nurbaya.
Menteri Siti menegaskan UU Cipta Kerja sangat berpihak pada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang