Perhutanan Sosial Diatur Dalam UU Cipta Kerja, Sekjen KLHK: Ini Bukti Keberpihakan Pemerintah

Perhutanan Sosial Diatur Dalam UU Cipta Kerja, Sekjen KLHK: Ini Bukti Keberpihakan Pemerintah
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Jumat (9/10) menanggapi UU Cipta Kerja yang mengakomodasi Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

“Terima kasih kepada Panja Baleg yang memutuskan masuknya Perhutanan Sosial . Sangat membantu bagi masyarakat,“ kata Menteri Siti.

Menteri Siti menegaskan UU Cipta Kerja sangat berpihak pada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.

“UU CK ini, bagi subjek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Yaitu, bisa kita lihat dalam UU ini, mengedepankan restorative justice, apa-apa bukan main pidana, masyarakat tidak gampang dikriminalisasi, misalnya,” papar Siti.(jpnn)

Menteri Siti menegaskan UU Cipta Kerja sangat berpihak pada masyarakat. Menurutnya, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat di kawasan hutan atau masyarakat adat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News