Perhutanan Sosial, Saatnya Hutan Untuk Rakyat

Perhutanan Sosial, Saatnya Hutan Untuk Rakyat
Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Amatoa Kajang, Bulukumba, Sulsel. Foto for JPNN.com

jpnn.com - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus mengembangkan konsep perhutanan sosial, sebagai wujud nyata program kerja mendukung Nawacita.

Program Perhutanan sosial telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 September 2016.

Tujuannya untuk membangun pelosok desa, agar masyarakat  produktif dan membangun keunggulan ekonomi domestik.

''Bapak Presiden Joko Widodo mengamanatkan, saatnya hutan benar-benar harus mensejahterakan rakyat,'' kata Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Rakyat harus diberi kesempatan untuk mengelola hutan dan lahan, melalui skema Perhutanan Sosial.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi terkait Pengakuan dan Perlindungan MHA. Selain juga mewujudkan Kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik berbasis rakyat.

Perhutanan sosial juga diyakini mampu mengembangkan agroforestry, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta menyelesaikan konflik sosial sebagai akibat perambahan.

Selain itu diharapkan bisa menurunkan kekuatan jaringan pengijjon dan middle-man di dalam ekonomi rakyat yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus mengembangkan konsep perhutanan sosial, sebagai wujud nyata program kerja mendukung Nawacita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News