Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan

“Itu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan dari KLHK tidak dipatuhi, maka akan ada konsekuensi. Misalnya, jika mitra kerja sama tidak memenuhi aturan, maka pelaksanaan kerja samanya bisa dihentikan," ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada pelaku usaha yang bekerja sama melanggar aturan berlaku dalam pengelolaan kawasan.
Pengecekan pun dilakukan rutin sejak awal kerja sama setidaknya dalam tiga bulan sekali.
Evaluasi tersebut penting agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan dijadikan pembiaran oleh Perum Perhutani.
Sebab, dalam kawasan hutan ada lahan yang bisa digunakan dan ada yang tidak sehingga harus dipantau betul pengelolaannya.
"Ada aturan yang mengatur tentang apa saja yang boleh dilakukan atau dibangun di kawasan hutan. Semua itu harus dipenuhi. Jadi kami berpedoman pada ketentuan dari kementerian," paparnya.
Pengecekan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi sehingga bisa diketahui bersama-sama kondisi tempat wisata di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum Kementerian Kehutanan Hardianto mengatakan, pihaknya ikut memantau bagaimana pengelolaan kawasan hutan dipakai untuk pengembangan wisata.
Perhutani bakal menindak tegas tempat wisata alam yang melanggar aturan. Kumpulkan seluruh pengelola wisata di Jabar dan Banten.
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan