Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan

Menurutnya, paling penting dari pengelolaan itu adalah tidak ada pihak yang menyalahi aturan dan memberikan dampak buruk yang signifikan.
"Di kami ada yang namanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Jadi, penegakan hukum itu berlaku adil. Semua pelaku usaha atau warga negara yang melakukan pelanggaran pasti akan dikenakan tindakan," beber Hardianto.
Selain aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, KH juga memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah Dirjen Gakkum yang bisa melakukan penindakan.
Ketika ditemukan pelanggaran, KH akan menentukan apakah pelanggaran itu bersifat administratif atau pidana, dan sanksinya kemudian disesuaikan dengan hasil penyidikan.
"Kalau pidana, nanti pengadilan yang menentukan sanksinya. Bisa berupa pidana penjara, denda, atau perintah tambahan seperti rehabilitasi lahan. Itu semua kewenangan pengadilan," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Perhutani bakal menindak tegas tempat wisata alam yang melanggar aturan. Kumpulkan seluruh pengelola wisata di Jabar dan Banten.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan