Perhutani Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KIP
Kamis, 15 Desember 2022 – 13:44 WIB

Perhutani Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KIP. Foto; dok. Perhutani
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9, Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 - 59,9.
Sementara itu, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 - 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 - 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100. (jlo/jpnn)
Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari KIP RI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Perhutani Menggelar Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- APTISI Ungkap Dugaan Jual Beli Anggaran KIP Kuliah di Parlemen, MKD Siap Tindaklanjuti
- Geger! APTISI Ungkap Mafia KIP oleh Oknum DPR di Rapat Komisi X, Sudah Lapor Prabowo
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak