Perhutani Periksa Ulang Lahan
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:06 WIB
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satu pun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Sementara itu, UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, telah memberikan surat peringatan kepada salah satu pengelola villa di RT 02/05, Kampung Ciburial Dusun III, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua yang diduga milik pejabat untuk menghentikan pembangunan karena melanggar aturan dan berada di tebingan bukit sebagai daerah resapan.
Baca Juga:
Kepala Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Rudy Achdiat mengaku, bingung karena belum mengetahui nama pemilik vila yang diduga pejabat Bogor itu.
“Dalam surat tak dicantumkan nama, bahkan hanya dititip kepada pekerja karena pemilik tertutup dan jarang ada di tempat,” ungkapnya.
Menurut dia, surat peringatan penghentian dilayangkan untuk mewakili kepentingan Pemkab Bogor dalam penjagaan kawasan hutan lindung. “Teguran kami seharusnya ditaati,” ujarnya.
CISARUA-Banyaknya lahan di kawasan Puncak yang disalahgunakan menjadi villa, membuat geram Perhutani KPH Bogor karena dapat menimbulkan berbagai
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya