Perhutani Periksa Ulang Lahan

Perhutani Periksa Ulang Lahan
Perhutani Periksa Ulang Lahan
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satu pun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Sementara itu, UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, telah memberikan surat peringatan kepada salah satu pengelola villa di RT 02/05, Kampung Ciburial Dusun III, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua yang diduga milik pejabat untuk menghentikan pembangunan karena melanggar aturan dan berada di tebingan bukit sebagai daerah resapan.

Kepala Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Rudy Achdiat mengaku, bingung karena belum mengetahui nama pemilik vila yang diduga pejabat Bogor itu.

“Dalam surat tak dicantumkan nama, bahkan hanya dititip kepada pekerja karena pemilik tertutup dan jarang ada di tempat,” ungkapnya.

Menurut dia, surat peringatan penghentian dilayangkan untuk mewakili kepentingan Pemkab Bogor dalam penjagaan kawasan hutan lindung. “Teguran kami seharusnya ditaati,” ujarnya.

CISARUA-Banyaknya lahan di kawasan Puncak yang disalahgunakan menjadi villa, membuat geram Perhutani KPH Bogor karena dapat menimbulkan berbagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News