Perihal Jaminan Hari Tua, Ketum PRIMA: Jangan Korbankan Rakyat Demi Satu Ambisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengatakan publik dalam beberapa hari ini dihebohkan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Terkait JHT, menurut Agus, masyarakat menolak Permenaker itu diterapkan karena hanya akan merugikan buruh. Penyebabnya, bagi buruh yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.
“Padahal, mereka tentu saja membutuhkan dana yang diambil dari persentase upah bulanan itu untuk survive, entah untuk modal usaha maupun keperluan lainnya,” kata Agus Jabo Priyono di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Selanjutnya terkait Inpres, kata Agus, kebijakan ini mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengakses layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melaksanakan ibadah haji atau umrah, serta proses jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Kebijakan itu juga mendapatkan penolakan yang massif dari publik. Masyarakat merasa dieksploitasi dan dipaksa oleh negara untuk mengakses kartu jaminan kesehatan tersebut.
Sejatinya, menurut Agus, arah dari lahirnya kebijakan itu sudah terlihat kasat mata, yakni negara membutuhkan dana besar yang dikumpulkan dari iuran rutin masyarakat untuk biaya pembangunan beberapa megaproyek infrastruktur seperti Ibu Kota Negara (IKN), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan beberapa bendungan dan tol.
Selama ini, untuk pembiayaan infrastruktur pemerintah bergantung pada skema utang, baik itu pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dana hibah luar negeri maupun Surat Berharga Negara (SBN).
Untuk diketahui selama ini penerimaan negara dari dua program itu terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 500 triliun. Total dana JHT per 2021 mencapai Rp 375,5 triliun dan total iuran JKN-KIS sebesar Rp 124,89 triliun per November 2021.
Terkait Jaminan Hari Tua, Ketum PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan masyarakat menolak Permenaker itu karena hanya akan merugikan buruh.
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo