Perihal Jaminan Hari Tua, Ketum PRIMA: Jangan Korbankan Rakyat Demi Satu Ambisi
Penerimaan dana dari program JHT masyoritas dananya ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yaitu sebesar 65 persen.
Dengan kata lain, kita dapat menyimpulkan bahwa untuk membiayai ambisi pembangunan infrastruktur, negara meminta rakyatnya untuk mengumpulkan dana besar melalui skema jaminan sosial yang terkesan dipaksakan.
Padahal, kondisi objektifnya saat ini ekonomi rakyat Indonesia masih hancur lebur akibat pandemi Covid-19. Rakyat masih tertatih-tatih untuk pulih seperti sedia kala.
Seharusnya, menurut Agus, negara tidak boleh memaksakan kehendak mengambil pungutan dana dari rakyat dengan skema apapun. Dana JHT merupakan hak buruh yang harus diberikan kapanpun saat mereka membutuhkan.
Selanjutnya, terkait jaminan kesehatan, rakyat seharusnya berhak mendapatkan pelayanan gratis dari negara bukan malah memaksa untuk membayar iuran. Sebab, pendidikan dan kesehatan rakyat harus ditanggung oleh negara.
“Untuk itu, kami berharap pemerintah menunda sementara waktu pembangunan beberapa proyek infrastruktur yang belum mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat. Kita harus lebih bersabar dahulu menunggu ekonomi benar-benar pulih dan stabil,” kata Agus.
Agus mengingatkan jika belum mampu membahagiakan rakyat, jangan dipersulit kehidupan mereka yang sudah berat.
“Jangan korbankan rakyat hanya demi satu ambisi,” tegas Ketum PRIMA Agus Jabo Priyono.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terkait Jaminan Hari Tua, Ketum PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan masyarakat menolak Permenaker itu karena hanya akan merugikan buruh.
Redaktur & Reporter : Friederich
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo