Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan

Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
Tokoh Masyarakat NTB Jakarta Samudra Putra MH. Foto: Dokumentasi pribadi

“Dengan lamanya penahanan yang dilakukan Kejati NTB terhadap ketiga tersangka ini, tentu sangat berpotensi melanggar HAM,” ujar Samudra Putra.

Menurut Samudera Putra, menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang. Padahal tidak ada kejelasan apa perbuatan para tersangka ini sehingga disebut merugikan negara.

“Siapa yang melakukan perhitungan kerugian? Semuanya tidak jelas. Semestinya kalau sudah dinyatakan ditahan segera limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (Ketum GMPRI) Raja Agung Nusantara menyesalkan sikap Kejati NTB yang terkesan tidak profesional dan arogan dalam menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara LCC tersebut.

Sebab, Zaini Arony itu sama sekali tidak diberitahu kesalahan apa yang diperbuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Pada saat diberikan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, Pak Zaini Arony tidak dijelaskan apa kesalahannya. Katanya ada kerugian negara, tetapi kenapa tidak ditunjukkan mengenai perhitungan kerugian negara itu, dan dilakukan oleh siapa. Jadi, untuk mencapai hukum yang berkeadilan, semestinya diterangkan terlebih dahulu kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan dirinya,” kata Raja Agung Nusantara.

Untuk itu, Raja Agung Nusantara meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

"Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang benderang itu barang supaya jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang bukan justru untuk penegakan hukum melainkan menzalimi orang lain,’’ tegas Raja Agung.

Tokoh Masyarakat NTB Jakarta Samudra Putra MH menilai Kejati NTB tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News