Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan

Raja Agung juga menyebut Zaini Arony ini sudah sepuh. Oleh karena itu, puluhan ulama dan Tuan Guru bersedia menjaminkan diri agar penahanan ditangguhkan.
“Sayangnya, permintaan penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap. Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, LAS; mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT; dan mantan Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony.
Dalam KSO pembangunan LCC tersebut, PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat.
Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp 38 miliar lebih.(fri/jpnn)
Tokoh Masyarakat NTB Jakarta Samudra Putra MH menilai Kejati NTB tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Perdebatan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Para Pendiri Bangsa
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- Tokoh Masyarakat: Mau Ramadan, Jangan Saling Serang Soal Pagar Laut Tangerang