Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi

Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah penerapan tambahan pungutan sebesar 66 persen untuk opsen PKB dan BBNKB.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya sebesar 1,75 persen kini disesuaikan menjadi 1,86 persen dengan tujuan untuk tidak membebani masyarakat secara signifikan.

Setelah penurunan tarif tersebut, pemerintah daerah akan mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang, dan pembayaran pajak ini akan langsung dialokasikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota, menggantikan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku sebelumnya.

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I., yang mengajukan harapan prioritas fungsi ekologi, di samping problem ketimbangan daerah akibat skema pembagian hasil pajak.

“Kita semua tentu sependapat bahwa skema OTODA atau otonomi daerah pasti diharapkan sebagai supported system pemerataan ekonomi. Namun harus diakui pada wilayah tertentu ternyata ini menjadi kendala tewujudnya keadilan ekonomi. Hal ini jika dikaitkan dngan penerapa skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor," terang Ning Lia dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/1/2025).

Menurut Ning Lia, pemberlakuan opsen PKB tersebut memiliki kecenderungan lebih menguntungkan bagi daerah yang memiliki jumlah populasi kendaraan bermotor terdaftar yang banyak, sedangkan daerah dengan populasi kendaraan bermotor terdaftar yang sedikit akan menerima bagian dari opsen PKB yang sedikit.

Ning Lia berharap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi instrumen untuk mendukung perbaikan kualitas lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News