Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi

Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I. Foto: Humas DPD RI

Menurutnya, kota atau kabupaten yang menerima hasil dari opsen pajak kendaraan harus mengalokasikan sebagian pendapatan mereka untuk program-program pelestarian lingkungan.

Alokasi dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai program seperti penghijauan di wilayah pesisir, pengadaan bak sampah di area publik, atau pembangunan fasilitas ramah lingkungan lainnya yang dapat membantu mengurangi dampak buruk polusi kendaraan.

Ning Lia berharap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi dapat menjadi instrumen untuk mendukung perbaikan kualitas lingkungan hidup.

“Alokasi anggaran yang lebih besar untuk program-program pelestarian lingkungan akan berkontribusi dalam mengurangi dampak polusi udara serta menjaga agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi tetap sejalan dengan kelestarian alam,” pungkas Ning Lia.(fri/jpnn)

Ning Lia berharap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi instrumen untuk mendukung perbaikan kualitas lingkungan hidup.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News