Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi

Menurutnya, kota atau kabupaten yang menerima hasil dari opsen pajak kendaraan harus mengalokasikan sebagian pendapatan mereka untuk program-program pelestarian lingkungan.
Alokasi dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai program seperti penghijauan di wilayah pesisir, pengadaan bak sampah di area publik, atau pembangunan fasilitas ramah lingkungan lainnya yang dapat membantu mengurangi dampak buruk polusi kendaraan.
Ning Lia berharap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi dapat menjadi instrumen untuk mendukung perbaikan kualitas lingkungan hidup.
“Alokasi anggaran yang lebih besar untuk program-program pelestarian lingkungan akan berkontribusi dalam mengurangi dampak polusi udara serta menjaga agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi tetap sejalan dengan kelestarian alam,” pungkas Ning Lia.(fri/jpnn)
Ning Lia berharap kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi instrumen untuk mendukung perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh