Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data dan fakta.
“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajjuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya, dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang sudah dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.
Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.
“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.
Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.
Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan MA harus memastikan penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan fakta.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK