Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data dan fakta.
“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajjuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya, dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang sudah dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.
Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.
“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.
Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.
Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan MA harus memastikan penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan fakta.
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan