Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu,” ujarnya.
Menurut Margarito, orang yang menjabat lebih dari setengah periode atau 2,5 tahun lebih oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.
“Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan, menurut saya, aneh. Jadi, aturan harus ditegakkan,” tegas Margarito.
Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.
Oleh karena itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU Pilkada dan ketentuan lain yang berlaku.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan MA harus memastikan penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan fakta.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail