Perihal Pembebasan Narapidana, Laode Ida Nilai Keputusan Menkum HAM Akal-akalan dan Diskriminatif

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Laode Ida menilai Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, sebagai kebijakan yang tidak berdasar dan atau juga diskriminatif.
Menurut Laode, ada dua alasan Keputusan Menkum HAM tersebut dapat dikatakan akal-akalan dan diskriminatif.
Pertama, pertimbangan yang dijadikan dasar kondisional dari Keputusan Menkum HAM itu, yakni karena over capacity lapas yang dianggap potensial penularan wabah Covid-19 adalah hal yang sangat tak masuk akal. Karena justru ketika mereka berada di luar tahanan mereka bisa berinteraksi atau bersentuhan fisik dengan orang-orang luar.
“Sementara kalau berada di dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan, mereka bisa diawasi ketat,” ujar Laode Ida dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2020).
Laode mengingatkan bahwa wabah covid-19 yang viral itu tidak akan terbang langsung dari luar masuk ke dalam ruang tahanan atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), melainkan melalui perantara yakni orang yang sudah terinfeksi.
“Maka seharusnya yang dilakukan adalah membatasi atau meniadakan orang luar berkunjung ke LP atau narapidana sama sekali tidak diperbolehkan untuk izin ke luar LP,” kata Laode Ida yang saat ini merupakan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini.
Alasan kedua, menurut Laode, kebijakan Menkum HAM itu bersifat diskriminatif. Status hukum seorang narapidana tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis hukuman yang dijatuhkan padanya dan juga tidak berdasarkan usia narapidana.
“Tepatnya, keistimewaan yang diberikan kepada lebuh dari 30 ribu narapidana itu dapat dianggap sebagai keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan narapidana lainnya. Ini jelas suatu watak diskriminatif,” tegas Laode.
Laode Ida menilai Keputusan Menkum HAM RI tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, sebagai kebijakan yang tidak berdasar dan atau juga diskriminatif.
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas