Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
Guru DPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru ASN di sekolah negeri, karena keduanya dibiayai oleh negara.
Guru PNS juga bisa diperbantukan di sekolah swasta, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 19 tahun 2019.
Dosen DPK maupun guru DPK sering kali menjadi sorotan publik pasca Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU yang menggantikan UU Nomor 5/2014.
“Isi utama adalah penegasan ASN Diperbantukan (DPK) ditarik kembali ke instansi negeri,” ujar Ning Lia.
Namun, Ning Lia berharap ada angin segar setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti membuat kebijakan yang responsif.
“Mendikdasmen menyampaikan kebijakan baru diperbolehkannya guru ASN untuk bertugas di sekolah swasta mulai tahun 2025,” ujar Ning Lia.(fri/jpnn)
Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama menyoroti kebijakan penarikan guru dan dosen ASN dari sekolah swasta atau perguruan tinggi swasta.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita