Perihal Permohonan Penundaan Delisting Aset Kripto, Vidy Foundation Mengapresiasi Respons OJK
Surat tersebut sudah direspons oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.
Dalam surat balasannya, Tongam Lumban Tobing siap membahas persoalan tersebut dengan pihak Vidy Foundation Ltd.
Dalam suratnya No. S-578/SWI/2021 hal Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi dan Penundaan Delisting Aset Kripto, Ketua Satgas Investasi tersebut meminta kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd di Indonesia agar mengirim surat langsung kepada Satgas Waspada Investasi dan bukan ke OJK.
Perwakilan Vidy Foundation Ltd melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat langsung ke Ketua Satgas Waspada Investasi.
“Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas respons dari OJK sebagai wujud dukungan serta perlindungan dan kepentingan bagi masyarakat dan investor," ujar Ardy.
Selain itu, lanjut Ardy dukungan OJK ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi perekonomian dan sektor investasi digital.
"Intinya, kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor dan masyarakat juga aman," terangnya.
Beberapa waktu lalu lanjut Ardy, SWI OJK memasukan aset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi illegal.
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengapresiasi respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat yang dikirim pada pertengahan Desember 2021 lalu.
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak