Perihal Permohonan Penundaan Delisting Aset Kripto, Vidy Foundation Mengapresiasi Respons OJK
Hal ini berujung pada di delistingnya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia.
Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkanVidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk asset VIDY yang kegiatan usahanya diduga secara ilegal.
Ardy kembali menegaskan bahwa Vidy Foundation Ltd tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan pihak tersebut.
Sebab ia hanya melakukan perdagangan oleh perusahaan perdagangan kripto yang diakomodir oleh PT Indodax Nasional Indonesia, di samping exchanger global lainnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.
Pada akhir pembicaraannya, kuasa hukum Vidy Foundation Ltd. tersebut berharap di tahun baru Imlek 2022 ini permasalahan kliennya selesai.
"Kami berharap, masalah Vidy coin dan vidyx milik klien kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia,” pungkas Ardy.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengapresiasi respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat yang dikirim pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak