Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Barat Gajali menduga mega proyek pembangunan Bendungan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat menjadi ajang praktik korupsi.
Oleh karena itu, Gajali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kami menduga ada kolusi antara kontraktor dan pemasok dalam proyek ini dengan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Gajali dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh Laskar Merah Putih, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan material, khususnya batu dan pasir, untuk pembangunan bendungan tersebut.
Gajali menyebutkan terdapat ketidaksesuaian persyaratan kontrak yang berpotensi melanggar aturan serta ketidakadilan dalam realisasi pembayaran kepada para pemasok.
Menurut dia, pembayaran yang diberikan kepada pemasok material sangat rendah sehingga menyebabkan banyak pihak mengalami kerugian.
“Kami mendapati bahwa perusahaan tersebut menginstruksikan kepada penambang ilegal untuk menyuplai material dengan harga yang lebih rendah. Hal ini merugikan perusahaan yang memiliki izin resmi karena mereka tidak bisa bersaing dengan harga material dari penambang ilegal,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dugaan korupsi makin menguat dengan adanya bukti percakapan yang menunjukkan bahwa oknum PT Bumi Karsa meminta biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu per kubik kepada pemasok.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Barat Gajali menduga proyek pembangunan Bendungan Budong-Budong menjadi ajang praktik korupsi.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia