Perihal Revisi UU Desa, Fachrul Razi: DPD RI Memperkuat Badan Permusyawaratan Desa

Perihal Revisi UU Desa, Fachrul Razi: DPD RI Memperkuat Badan Permusyawaratan Desa
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memastikan adanya komitmen DPD RI dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Fachrul Razi, komitmen DPD RI itu merupakan hasil rapat finalisasi RUU Perubahan kedua UU No.6/2014 tentang Desa di Banten pada tanggal 28 Juni 2021.

Dia mengatakan kehadiran BPD sangat diperlukan terutama dalam hal pengawasan, perencanaan hingga menampung aspirasi dari program-program desa.

“Sebab, dasar hukum BPD sudah cukup kuat dan akan sangat efektif dalam memajukan pembangunan di desa-desa,” ujar Senator asal Aceh tersebut, Senin (28/6).

Fachrul Razi juga menjelaskan perlunya  tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang selama ini dirasa masih belum diakomodir.

Untuk yang satu ini, Ketua Komite I DPD RI tersebut berharap agar para anggota BPD lebih memiliki kewenangan yang representatif dengan anggaran yang ada, terutama dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa.

“BPD itu legislator atau senatornya di desa, jadi harus diperkuat kewenangannya dan kinerjanya," tegas Fachrul Razi yang juga ketua Revisi RUU Desa di DPD RI.

“Tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD harus diperjuangkan nantinya dengan sumber anggaran berasal dari anggaran negara," ujar Fachrul Razi.(jpnn)

Fachrul Razi memastikan adanya komitmen DPD RI dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News