Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan

Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut Jimly, Kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.

Sebenarnya, kata Jimly, Kejaksaan itu atas nama negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia.

Akan tetapi, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

“Jadi, dua-duanya bisa, KPK bisa, Kejaksaan bisa, tetapi KPK dibatasi yang di atas 1 miliar, misalnya gitu,” kata Jimly pada Rabu, 12 Maret 2025.

Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saat ini, Jimly menyebut jumlah PPNS sudah banyak sekali sekitar 56 PPNS. Rencananya, akan ditambah 1 lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jadi, jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi, enggak efektif, karena disidik ulang. Ya, sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan saja, kan dia yang memiliki perkara,” ujar dia.

Menanggapi RKUHAP, Jimly Asshiddiqie mengatakan Kepolisian sebaiknya tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News