Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan

Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa Kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RKUHAP tersebut, maka sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan.

Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RKUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

“Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi, misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” ujarnya.

Kecuali, kata Jimly, Kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme.

Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

“Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RKUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

“Harus (membuka draf ke publik). Itu sudah diputuskan oleh MK, harus ada syarat namanya partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation. Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi, itu syarat pembentukan Undang-Undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” pungkas Jimly.(fri/jpnn)

Menanggapi RKUHAP, Jimly Asshiddiqie mengatakan Kepolisian sebaiknya tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News