Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respons keras d iantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.
Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah membahas tentang RUU PPSK.
RDPU ini untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jati diri koperasi.
RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
RDPU dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI H Kahar Muzakir.
RDPU ini diawali dnegan memperkenalkan para anggota Komisi XI DPR RI yang telah hadir di ruang rapat.
Seusai membuka RDPU H Kahar Muzakir memberikan kesempatan kepada para pegiat koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait RUU PPSK.
Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset