Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah
Suasana saat Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Humas DPR RI

Menurut dia, rencana RUU PPSK tersebut disebabkan oleh sejumlah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan koperasi. Sehingga mencoreng nama baik koperasi yang selama ini berperan aktif dalam membantu pembiayaan anggotanya.

"Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. 9 koperasi sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negated,” ujar Kamarudin Batubara.

Koperasi Bukan Cari Keuntungan Besar

Komarudin menambahkan, prinsip tata kelola koperasi bukan mencari keuntungan besar dan memperkaya para pengurus.

Sebab, ada tujuan dari kebijakan-kebijakan koperasi dalam menyejahterakan para anggotanya.

Giliran Abdul Majid (Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri) menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir.

Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan miliar rupiah.

Dia meminta agar pemerintah tidak merusak bidaya koperasi di Indonesia.

Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News