Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

Menurut dia, rencana RUU PPSK tersebut disebabkan oleh sejumlah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan koperasi. Sehingga mencoreng nama baik koperasi yang selama ini berperan aktif dalam membantu pembiayaan anggotanya.
"Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. 9 koperasi sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negated,” ujar Kamarudin Batubara.
Koperasi Bukan Cari Keuntungan Besar
Komarudin menambahkan, prinsip tata kelola koperasi bukan mencari keuntungan besar dan memperkaya para pengurus.
Sebab, ada tujuan dari kebijakan-kebijakan koperasi dalam menyejahterakan para anggotanya.
Giliran Abdul Majid (Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri) menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir.
Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan miliar rupiah.
Dia meminta agar pemerintah tidak merusak bidaya koperasi di Indonesia.
Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah