Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

“Kami lama dari kalangan santri membangun budaya koperasi, ini sudah bagus. Koperasi itu berbeda dengan keuangan lain. Kami jangan diobok-obok kalau diobok-obok koperasi terancam berubah wujud dan akan merusak budaya kultur koperasi yang dari oleh dan untuk anggota," papar Abdul Majid kepada Komisi XI DPR.
Dia menambahkan apabila koperasi diobok-obok, kalau sampai berubah wujud, ini namanya bukan penguatan sektor keuangan, tetapi pengempesan sektor keuangan.
“Kami punya pengalaman BPRS yang diawasi langsung oleh OJK, sudah diawasi OJK tidak berhasil, malah koperasi tutup,” ujar Abdul Majid.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Forkopi) H. M. Andy Arslan Djunaid menyampaikan terima ksih kepada Komisi XI.
“Kami menyampaikan terima kasih atas lahirnya RUU PPSK. RUU PPSK menjadikan kami bersatu hari ini,” ujar Andy Arslan.
“Hari ini kami mengetuk pintu hati bapak dan ibu sekalian untuk nasib para anggota koperasi. Kami minta kepada pemerintah tolong duduk bareng kalau mau perbaikan koperasi dan kami minta perbaikan koperasi melalui RUU Perkoperasian,” kata Andy.
Hal senada diungkapkan oleh para pegiat koperasi lainnya yang secara tegas menolak koperasi koperasi dibawah pengawasan OJK sebagaimana diatur dalam RUU PPSK.
Marcelius (Credit Union kalimantan Barat) menegaskan koperasi tidak alergi dengan pengawasan.
Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah