Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah

Perihal RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah
Suasana saat Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Humas DPR RI

Dia meminta agar koperasi diperkuat melalui RUU Perkoperasian, dan agar pemerintah membuat DIM baru dengan koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berterima kasih atas aspirasi para pegiat koperasi pada saat RDPU Komisi XI DPR.

“Kami telah meminta pemerintah agar membuat DIM baru terkait RUU PPSK, kami sangat memahami tentang koperasi dari dan oleh untuknya. Rancangan undang-undang ini mengatur ketika koperasi berhubungan dengan instrumen atau lembaga-lembaga keuangan, bagaimana menyikapinya?” ujar Dolfie.

Dolfie manambahkan Komisi XI hari ini menggelar RDPU untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari pegiat koperasi melalui RDPU ini.

“Tujuannya agar pemerintah menyusun kembali rumusan baru RUU PPSK yang menjadi DIM baru dalam RUU PPSK. pungkas Dolfie.

Hadir dalam rapat RDPU 19 (sembilan belas) perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari Sumatra, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur.

Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan Kemenkop dan UKM.(fri/jpnn)

Komisi XI DPR RI menyusun rumusan baru terkait RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan dengan menggelar RDPU dengan pegiat koperasi dan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News