Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal

Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal
Aktivis dan Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat Jumhur Hidayat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis dan Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat meluruskan pemberitaan sejumlah media massa soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) lalu.

"Jadi, yang kami tangkap itu bukan TKDN barang konsumsi, tetapi barang modal yang perlu waktu panjang untuk membuatnya,” kata Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/4).

Jumhur yang hadir dalam sarasehan itu memberi contoh. Kalau kita mengimpor mesin untuk produksi yang bisa menyerap tenaga kerja dan hasilnya bisa dijual untuk ekspor maupun di dalam negeri, maka tidak perlu kaku aturan TKDN harus berapa persen.

Kalau perlu, kata dia, 100 persen buatan luar negeri tidak masalah sepanjang mesin itu dapat menyerap banyak tenaga kerja dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Itu intinya. Jadi, tidak boleh ada kelambatan dalam dinamika itu," ujar Jumhur.

Semangat pengaturan TKDN, lanjut Jumhur, adalah untuk barang konsumsi atau barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri agar diutamakan.

Dia menunjuk contoh. Jika ada kantor Kementerian/Lembaga atau siapapun orang Indonesia membutuhkan printer misalnya, maka harus diprioritas yang sudah diproduksi di dalam negeri. Bukan printer impor.

"Jadi, untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN," tegas Jumhur.

Aktivis dan Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat meluruskan pemberitaan sejumlah media massa soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News