Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat
Kamis, 25 November 2021 – 19:38 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sultan B Najamudin mengatakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusinal telah menjawab tuntutan daerah dan rakyat.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City