Periksa 34 PPTKIS Nakal¸ Menaker Kerahkan 30 Pengawas
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 30 orang pengawas ketenagakerjaan dikerahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Pasalnya, mereka melanggar ketentuan Her Registrasi (daftar ulang).
Bila terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori Merah tersebut terancam dikenakan sanksi tegas. Yakni, pencabutan ijin operasional SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan).
“Menindaklanjuti hasil laporan her registrasi PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu,” kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (2/2).
Hanif mengatakan, tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa dinas tenaga kerja setempat.
“Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khsusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri dari tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut SIUPnya,” kata Hanif.
Materi pemeriksaan di antaranya mengenai fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 30 orang pengawas ketenagakerjaan dikerahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat