Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri
Rabu, 09 Mei 2012 – 08:22 WIB
JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan terhadap sekitar 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 22 miliar. Menurutnya, pihak Kejati telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pusat dalam hal ini Mendagri tetapi belum juga diturunkan surat tersebut. Pihak kejaksaan juga pernah meminta kepada pihak Mendagri untuk diproses secara cepat surat izin pemeriksaan itu sehingga proses penanganan perkara itu bisa berjalan dengan baik.
Pihak Kejati Papua sendiri telah melakukan koordinasi dengan pihak Mendagri tetapi surat tersebut belum juga diberikan.
Baca Juga:
"Dengan belum diturunkannya surat izin pemeriksaan dari Mendagri, masyarakat jangan berpikiran bahwa Kejati lamban atau tidak melakukan pemeriksaan itu, tetapi kami akan tetap menjalankan proses hukum dan sementara ini kami sedang menunggu surat itu, jika sudah ada maka kami akan memanggil anggota DPR PB itu untuk meminta keterangan," ungkap Asisten Pidana Khusus, Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH, di ruang kerjanya, pada Selasa (8/5) kemarin.
Baca Juga:
JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang