Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri
Rabu, 09 Mei 2012 – 08:22 WIB
"Yang jelas, proses hukum bagi anggota DPR Papua Barat yang belum diperiksa itu akan menjalani proses hukum yaitu pemeriksaan di Kejati," ucapnya
Baca Juga:
Sementara ini, dari 44 anggota DPR Papua Barat yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sekitar 22 miliar itu, kini empat orang telah menjadi tersangka. "Sisanya akan tetap jalani proses hukum," jelas mantan Kejagung Fakfak itu disela-sela kesibukannya. (cr-177/nan)
JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang