Periksa 80 Saksi untuk Perkuat Sangkaan Nur Mahmudi Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Depok mengaku telah memeriksa 80 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan yang menyeret Nur Mahmudi Ismail. Penyelidikan kasus rasuah yang menyeret mantan wali kota Depok itu telah dimulai pada November 2017, hingga akhirnya polisi menetapkan eks presiden Partai Keadilan (PK) tersebut sebagai tersangka pada 20Agustus 2018.
Menurut Kapolresta Depok Kombes Didik Sughiarto, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti kasus itu. “Selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor,” katanya seperti diberitakan Radar Depok, Kamis (30/8).
Kasus yang menyeret Nur Mahmudi terjadi pada 2015 atau saat mantan menteri kehutanan dan perkebunan (Menhutbun) itu menjadi wali kota Depok. Namun, Didik belum bisa memublikasikan peran Nur Mahmudi dalam patgulipat proyek pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Depok itu.
Namun, Didik memastikan penyidik punya cukup bukti untuk menjerat Nur Mahmudi sebagai tersangka. “Tentunya penyidik ada pertimbangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.
Didik menjelaskan, penyidik menemukan pencairan dana dari APBD Kota Depok 2015. “Anggaran ini, untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka,” sebutnya.
Tetapi, polisi menemukan kejanggalan. Sebab, untuk biaya pembebasan lahan bagi pelebaran jalan harusnya sudah dibebankan kepada kontraktor.
“Kerugiannya cukup banyak ya sekitar Rp 10 miliar lebih, tapi nanti lebih jelasnya dalam persidangan akan dibuka secara transparan,” ucap Didik.(mam/jpg/JPC)
Polisi telah memeriksa 80 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP