Periksa Ajudan, KPK Telisik Kegiatan Rachmat Yasin

Periksa Ajudan, KPK Telisik Kegiatan Rachmat Yasin
Periksa Ajudan, KPK Telisik Kegiatan Rachmat Yasin

jpnn.com - JAKARTA - Ajudan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rizki Widyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi. Rizki mengaku ditanya seputar kegiatan Rachmat‎. 

Rizky juga ditanya soal kedekatannya Rachmat. Bahkan juga dicecar apakah kenal dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

"Seputar kegiatan bapak (Rachmat Yasin). Terus saya mengenal tersangka-tersangka tersebut," kata Rizki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (12/5).

Rizki mengaku mengenal sosok Yohan. Meski demikian, ia tidak sering bertemu dengan Yohan. "Yang saya kenal beliau pengusaha Sentul. Perusahaannya Sentul City. Saya kenalnya saat itu kegiatan acara Sentul," ujarnya.

Pria yang sudah menjadi ajudan Rachmat sejak tahun 2013 ini mengaku tidak pernah bertemu dengan Yohan di luar acara Sentul.‎ "Ya acara itu saja," tandas Rizki.

‎Seperti diketahui, Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nlai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

‎Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. ‎(gil/jpnn)

JAKARTA - Ajudan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rizki Widyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News