Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Masih Tunggu Restu KPK

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada majelis etik itu untuk memeriksa Akil.
"Belum ada kabar nih dari KPK, KPK belum membalas surat. Baru kita baca di running teks TV, tapi kan running teks belum menjadi acuan," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Mahfud berharap KPK segera memberikan jawaban atas permintaan Majelis Kehormatan. Pasalnya, majelis harus segera mengambil keputusan terkait posisi Akil yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus suap.
Namun ditegaskan Mahfud, majelis akan menghormati proses hukum di komisi antirasuah itu. Apapun keputusan KPK, majelis akan menurutinya.
"Kalau KPK tidak boleh, ya tidak boleh. Kalau KPK tertutup iya kita tertutup sidangnya," ujar mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional