Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Masih Tunggu Restu KPK

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada majelis etik itu untuk memeriksa Akil.
"Belum ada kabar nih dari KPK, KPK belum membalas surat. Baru kita baca di running teks TV, tapi kan running teks belum menjadi acuan," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Mahfud berharap KPK segera memberikan jawaban atas permintaan Majelis Kehormatan. Pasalnya, majelis harus segera mengambil keputusan terkait posisi Akil yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus suap.
Namun ditegaskan Mahfud, majelis akan menghormati proses hukum di komisi antirasuah itu. Apapun keputusan KPK, majelis akan menurutinya.
"Kalau KPK tidak boleh, ya tidak boleh. Kalau KPK tertutup iya kita tertutup sidangnya," ujar mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul