Periksa Akil, Majelis Kehormatan MK Masih Tunggu Restu KPK
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada majelis etik itu untuk memeriksa Akil.
"Belum ada kabar nih dari KPK, KPK belum membalas surat. Baru kita baca di running teks TV, tapi kan running teks belum menjadi acuan," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Mahfud berharap KPK segera memberikan jawaban atas permintaan Majelis Kehormatan. Pasalnya, majelis harus segera mengambil keputusan terkait posisi Akil yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus suap.
Namun ditegaskan Mahfud, majelis akan menghormati proses hukum di komisi antirasuah itu. Apapun keputusan KPK, majelis akan menurutinya.
"Kalau KPK tidak boleh, ya tidak boleh. Kalau KPK tertutup iya kita tertutup sidangnya," ujar mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung