Periksa Amien Rais Tak Segampang Beli Nasi Goreng

Periksa Amien Rais Tak Segampang Beli Nasi Goreng
Amien Rais di kantor Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaraan kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Amien Rais masih bergulir di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan secara maraton.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini penyidik baru memeriksa pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi.

“Sekarang masih penyelidikan ya dan pelapor sudah kami lakukan klarifikasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4).

Ketika ditanya kapan memeriksa Amien Rais, Argo belum mau menjawab. Menurut dia hal itu harus melewati beberapa proses.

"Ya kan kayak (tidak semudah) beli nasi goreng enggak bisa langsung mendapatkan (keterangan Amien Rais), kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui laporan yang dibuat oleh Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan.
Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat memberikan ceramah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4) lalu.

Dalam kasus ini, Amien Rais diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg1/jpnn)


Amien Rais dilaporkan Cyber Indonesia terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News