Periksa Anies Baswedan, Polisi Cari Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

"Kepada siapa dilakukan, salah satunya pemerintah daerah. Untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan," kata Tubagus.
Selanjutnya, kata Tubagus, jika ditemukan terjadinya pelanggaran dalam kasus kerumunan massa itu maka telah terjadi pidana.
Lalu, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menetukan dan dinaikkan ke proses penyidikan.
Namun, saat ini proses klarifikasi dari penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya.
"Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku, nanti dari sana, baru besok kami klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara. Sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyelidikan," tandas Tubagus. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Anies Baswedan terkait sepasang acara di kediaman Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani