Periksa Anies Baswedan, Polisi Cari Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
"Kepada siapa dilakukan, salah satunya pemerintah daerah. Untuk apa? Untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan," kata Tubagus.
Selanjutnya, kata Tubagus, jika ditemukan terjadinya pelanggaran dalam kasus kerumunan massa itu maka telah terjadi pidana.
Lalu, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menetukan dan dinaikkan ke proses penyidikan.
Namun, saat ini proses klarifikasi dari penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya.
"Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku, nanti dari sana, baru besok kami klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara. Sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyelidikan," tandas Tubagus. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Anies Baswedan terkait sepasang acara di kediaman Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano