Periksa Barang Kiriman dari Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Barang Bukti Ini
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang secara rutin melakukan pengawasan melalui patroli darat dengan memeriksa jasa ekspedisi.
Pada pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Petugas mendapati adanya pengiriman barang kena cukai (BKC), berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal ditemukan dengan berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 3.960 bungkus tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, petugas juga menemukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4 botol @600ml kadar 44 persen, 49 botol @600ml kadar 15 persen, jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini, tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC ilegal,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Pengawasan lainnya juga dilakukan Bea Cukai Malang. Berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, bahwa terdapat pengiriman yang diduga ganja dari wilayah Medan menuju ke wilayah Malang.
Petugas yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut.
Bea Cukai Malang menemukan sejumlah barang bukti saat memeriksa barang kiriman dari jasa ekspedisi, tuh lihat
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar