Periksa BW 11 Jam, Bareskrim Dinilai Lebay
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Bareskrim Mabes Polri memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, hingga lebih dari 11 jam dengan ratusan pertanyaan, Selasa (3/2), dinilai berlebihan.
Alasannya, BW hanya disangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Tindakan berlebihan sebelumnya juga dilakukan petugas Bareskrim ketika menangkap BW, 23 Januari lalu. Hal-hal ini dapat mengarah pada pelanggaran hak-hak tersangka. Apa relevansi ratusan pertanyaan dengan tuduhan yang ditimpakan pada BW," ujar Sekretaris Badan Pekerja Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, Kamis (5/2).
Kalau langkah tersebut untuk membuat BW letih dan kehilangan fokus menjawab pertanyaan, kata Suryadi, Bareskrim sedang mengarah pada praktik penyiksaan dan itu pelanggaran hak-hak manusia yang berat.
Selain itu, PBHI kata Suryadi, juga menilai langkah "mengusir" para penasihat hukum yang mendampingi Suryadi dengan menggunakan tenaga Provost, sangat tidak patut. Apalagi saat itu, ada penasihat hukum BW yang mengaku diintimidasi. Bareskrim hanya mengizinkan dua dari 20 penasihat hukum mendampingi BW dalam interograsi. Namun mereka dapat bergantian mendampingi BW.
"PBHI melihat petugas penyidik Bareskrim juga tidak tegas dalam menetapkan pasal pidana yang disangkakan terhadap BW. Semula Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP pada 23 Januari, menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," katanya.
Menurut Suryadi, hal tersebut mengesankan Bareskrim mengubah seenaknya, dan pasal yang semula dikenakan adalah salah. Maka, penangkapan BW sebelumnya dapat dinilai tidak sah atau ilegal. Apalagi kemudian penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksan (BAP), yang itu berlawanan dengan Pasal 72 KUHAP.
Karena itu, kata Suryadi, PBHI mendukung sikap BW yang tidak bersedia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dipandang tidak relevan dengan kasus yang disangkakan. PBHI juga mengapresiasi sikap BW yang tidak mangkir dari pemanggilan, menunjukkan keberanian dan itikad baik bagi penegakan hukum.
Terhadap perilaku berlebihan penyidik, mengubah pasal yang terkesan mengada-ada, daftar interogasi yang tidak relevan, serta sikap tidak transparan para petugas Bareskrim, PBHI sangat menyeesalkannya.
JAKARTA - Langkah Bareskrim Mabes Polri memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, hingga lebih dari 11 jam dengan
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045