Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:23 WIB
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu, tidak perlu lagi izin dari Depdagri. Ritonga menjelaskan, jika syarat izin tersebut tetap digunakan, diperkirakan perkara pidana pemilu yang melibatkan anggota dewan tidak bisa rampung diproses. Sebab, dalam pasal 253 UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, waktu penanganan dari proses penyidikan hingga penuntutan dibatasi hanya 21 hari. "Kalau harus pakai izin Mendagri, itu lama, bisa sampai dua bulan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tersebut.
"Kami sudah minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang pemeriksaan itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jumat (6/3).
Fatwa MA tentang pidana pemilu diperlukan untuk menghindari upaya penolakan pemeriksaan oleh anggota DPR dengan memanfaatkan UU 23/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Dalam UU itu, pemeriksaan anggota dewan harus seizin presiden melalui Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Dirjen Bina Pemdes Ajak Aparatur Desa jadi Lilin yang Menerangi Indonesia
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta