Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:23 WIB
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu, tidak perlu lagi izin dari Depdagri. Ritonga menjelaskan, jika syarat izin tersebut tetap digunakan, diperkirakan perkara pidana pemilu yang melibatkan anggota dewan tidak bisa rampung diproses. Sebab, dalam pasal 253 UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, waktu penanganan dari proses penyidikan hingga penuntutan dibatasi hanya 21 hari. "Kalau harus pakai izin Mendagri, itu lama, bisa sampai dua bulan," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel tersebut.
"Kami sudah minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang pemeriksaan itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung Jumat (6/3).
Fatwa MA tentang pidana pemilu diperlukan untuk menghindari upaya penolakan pemeriksaan oleh anggota DPR dengan memanfaatkan UU 23/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Dalam UU itu, pemeriksaan anggota dewan harus seizin presiden melalui Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada