Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:23 WIB

Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Izin pemeriksaan itu, imbuh dia, sebenarnya bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana pemilu. Sebab, dalam hukum berlaku asas lex postoriore derogat lex priori. Yaitu, undang-undang yang berlaku kemudian mengalahkan undang-undang yang berlaku sebelumnya. "(Fatwa) ini perlu supaya tidak disalahkan," tegas Ritonga.
Baca Juga:
Dia menyatakan telah menerima laporan perkara pidana pemilu sebanyak 56 kasus. Namun, tidak disebutkan berapa kasus yang melibatkan anggota dewan. Bentuk pelanggaran umumnya terkait dengan larangan dalam kampanye seperti diatur dalam pasal 84 UU Pemilu. Di antaranya, dalam kampanye melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. (fal/mk)
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi