Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:23 WIB
Izin pemeriksaan itu, imbuh dia, sebenarnya bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana pemilu. Sebab, dalam hukum berlaku asas lex postoriore derogat lex priori. Yaitu, undang-undang yang berlaku kemudian mengalahkan undang-undang yang berlaku sebelumnya. "(Fatwa) ini perlu supaya tidak disalahkan," tegas Ritonga.
Baca Juga:
Dia menyatakan telah menerima laporan perkara pidana pemilu sebanyak 56 kasus. Namun, tidak disebutkan berapa kasus yang melibatkan anggota dewan. Bentuk pelanggaran umumnya terkait dengan larangan dalam kampanye seperti diatur dalam pasal 84 UU Pemilu. Di antaranya, dalam kampanye melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. (fal/mk)
JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Dirjen Bina Pemdes Ajak Aparatur Desa jadi Lilin yang Menerangi Indonesia
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut