Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri

Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Izin pemeriksaan itu, imbuh dia, sebenarnya bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana pemilu. Sebab, dalam hukum berlaku asas lex postoriore derogat lex priori. Yaitu, undang-undang yang berlaku kemudian mengalahkan undang-undang yang berlaku sebelumnya. "(Fatwa) ini perlu supaya tidak disalahkan," tegas Ritonga.

Dia menyatakan telah menerima laporan perkara pidana pemilu sebanyak 56 kasus. Namun, tidak disebutkan berapa kasus yang melibatkan anggota dewan. Bentuk pelanggaran umumnya terkait dengan larangan dalam kampanye seperti diatur dalam pasal 84 UU Pemilu. Di antaranya, dalam kampanye melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. (fal/mk)

JAKARTA - Anggota dewan periode 2009-2014 kian sulit untuk kebal hukum. Kelak, untuk memeriksa wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News