Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
Rabu, 28 Juli 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi kasus pemanfaatan dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Hendarman, izin sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada Senin (26/7) lalu.
Hendarman juga tak membantah jika langkahnya itu merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan kaji ulang status tersangka yang diajukan pengacara Awang pada pertengahan Juli ini. "Itu merupakan hak dia (Awang)," tegas Hendarman saat ditemui Selasa (27/7) di Jakarta.
Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Awang sudah sesuai prosedur yang benar. Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dua tersangka petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi yang kini sudah ditahan di Kejagung.
Awang sendiri, lanjut Hendarman, pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Anung dan Apidian. "Kemudian bisa disimpulkan untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata