Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
Rabu, 28 Juli 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi kasus pemanfaatan dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Hendarman, izin sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada Senin (26/7) lalu.
Hendarman juga tak membantah jika langkahnya itu merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan kaji ulang status tersangka yang diajukan pengacara Awang pada pertengahan Juli ini. "Itu merupakan hak dia (Awang)," tegas Hendarman saat ditemui Selasa (27/7) di Jakarta.
Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Awang sudah sesuai prosedur yang benar. Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dua tersangka petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi yang kini sudah ditahan di Kejagung.
Awang sendiri, lanjut Hendarman, pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Anung dan Apidian. "Kemudian bisa disimpulkan untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi
BERITA TERKAIT
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran