Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
Rabu, 28 Juli 2010 – 02:02 WIB
Terpisah, pengacara Awang di Jakarta, Amir Syamsuddin menganggap wajar langkah Jaksa Agung ini. "Tidak istimewa, memang prosesnya begitu," kata Amir saat dihubungi lewat telepon.
Meski begitu mantan Sekjen Partai Demokrat ini berharap pihak yang dimintai izin (presiden), bisa lebih teliti dan mempertimbangkan surat klarifikasi Awang yang juga ditembuskan ke Presiden serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi