Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
Jumat, 28 September 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemeriksaan atas kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat kasus korupsi tak perlu izin tertulis Presiden lagi. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sikap ini diambil karena kasus Awang tak berdiri sendiri tapi merupakan lanjutan kasus lain.
"Kasus Awang terkait dengan perkara lain. Satu divonis bebas satu lagi masih kasasi," kata Darmono lewat pesan singkat Kamis (27/9).
Perkara yang disebut Darmono adalah putusan 6 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho. Sebaliknya, Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan Pengadilan Negeri Sangata sehingga memaksa jaksa mengajukan kasasi.
Putusan 6 tahun Anung dijatuhkan pengadilan tingkat banding, sedangkan sebelumnya (PN Sangata) dia hanya dihukum 5 tahun penjara. Anung akhirnya juga mengajukan kasasi. KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) jatah pemerintah daerah, senilai Rp 576 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar