Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi

Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
"Harus potong kompas. Kejagung harus memeriksa kasus kepala daerah yang terhambat izin Presiden," tegasnya.

Sedangkan juru bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, pencabutan Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 berlaku sejak dibacakan. Sementara Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2010. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News