Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin
Kejagung Belum Terima SPDP
Minggu, 07 November 2010 – 06:19 WIB
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri sepertinya tidak perlu menunggu waktu lama untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan. Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan terhadap jaksa Cirus bisa dilakukan tanpa izin dari institusi penuntutan itu. Hingga saat ini, lanjut Babul, pihaknya belum menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). "Tunggu saja nanti dari Mabes Polri," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
"Jaksa Cirus tidak perlu izin jika akan diperiksa polisi karena yang mengadukan adalah pengawasan Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin. Selama ini, jika ada jaksa yang akan dikenakan tindakan kepolisian oleh penyidik, memerlukan izin dari jaksa agung.
Baca Juga:
Ketentuan mengenai izin jika seorang jaksa akan diperiksa oleh penyidik terdapat dalam pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Intinya, dalam hal melaksanakan tugas jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri sepertinya tidak perlu menunggu waktu lama untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dengan dugaan pemalsuan surat
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang