Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin

Kejagung Belum Terima SPDP

Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin
Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri sepertinya tidak perlu menunggu waktu lama untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan. Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan terhadap jaksa Cirus bisa dilakukan tanpa izin dari institusi penuntutan itu.

"Jaksa Cirus tidak perlu izin jika akan diperiksa polisi karena yang mengadukan adalah pengawasan Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin. Selama ini, jika ada jaksa yang akan dikenakan tindakan kepolisian oleh penyidik, memerlukan izin dari jaksa agung.

Ketentuan mengenai izin jika seorang jaksa akan diperiksa oleh penyidik terdapat dalam pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Intinya, dalam hal melaksanakan tugas jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Hingga saat ini, lanjut Babul, pihaknya belum menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). "Tunggu saja nanti dari Mabes Polri," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri sepertinya tidak perlu menunggu waktu lama untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dengan dugaan pemalsuan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News