Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin

Kejagung Belum Terima SPDP

Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin
Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin
Babul menjelaskan, beberapa jaksa dan pegawai kejaksaan sudah dimintai keterangan terkait pengaduan itu. Di antaranya Wahyudi (sebagai pelapor), Emo Sudarmo (kasubag TU pada direktur penuntutan JAM Pidum), Fadil Regan (jaksa), dan Benu L. Amrusya (staf TU dirtut pada JAM Pidum). "Pemeriksaan saksi-saksi lainnya tunggu saja," kata Babul.

Seperti diwartakan, Kejagung melaporkan Cirus dan Haposan Hutagalung ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa dari jajaran pengawasan. Laporan itu terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN Tangerang. Kesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.

Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431. Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun.

Menurut pengakuan Gayus, isi surat rentut itu berubah setelah dia memberi tambahan uang kepada jaksa melalui Haposan senilai USD 50 ribu. Sebelumnya, jaksa disebut sudah mendapat jatah Rp 5 miliar. (fal)

JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri sepertinya tidak perlu menunggu waktu lama untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dengan dugaan pemalsuan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News